Suwawa, Berita – Keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Bone Bolango menjadi perhatian lintas instansi. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memperkuat koordinasi pengawasan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Bone Bolango yang digelar di Hotel Toewawa, Selasa (29/9/2026).
Rakor tersebut menjadi ruang menyatukan informasi dan langkah pengawasan antarinstansi, terutama dalam memastikan keberadaan maupun kegiatan orang asing di Bone Bolango terpantau sesuai ketentuan.
Kasi Intel dan Penindakan Keimigrasian Gorontalo, Dandi Permana, menjelaskan TIMPORA merupakan wadah yang melibatkan berbagai instansi dan lembaga pemerintah yang memiliki tugas serta fungsi berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.
“TIMPORA yaitu tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing,” ungkap Dandi.
Menurutnya, pengawasan orang asing membutuhkan koordinasi lintas sektor karena kewenangan pengawasan tidak hanya berada pada Imigrasi. Masing-masing instansi memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing di daerah.
Rakor tersebut diikuti unsur Pasi Intel Kodim 1304 Gorontalo, Dantim BAIS, Kasat Intel Polres Bone Bolango, BINDA Pos Bone Bolango, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Dinas PMPTSP, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Dukcapil, Satpol PP serta Kesbangpol Kabupaten Bone Bolango.
Tak hanya memperkuat pengawasan di tingkat kabupaten, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo juga mendorong pengawasan hingga ke masyarakat melalui program Desa Binaan Imigrasi.
Program Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), serta berbagai pelanggaran keimigrasian dengan melibatkan masyarakat di tingkat desa.
Program itu mengacu pada Surat Edaran Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.01-034 tanggal 22 Januari 2024 tentang Penegasan Pelaksanaan Lanjutan Desa Binaan Imigrasi.
Dandi menyampaikan, sepanjang 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah membentuk sembilan Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Bone Bolango.
Keberadaan sembilan desa binaan tersebut diharapkan menjadi perpanjangan edukasi dan pencegahan keimigrasian di tengah masyarakat. Warga tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat berperan dalam mengenali dan melaporkan potensi TPPO, TPPM maupun pelanggaran keimigrasian lainnya.
Melalui Rakor TIMPORA, koordinasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan dan unsur terkait terus diperkuat. Pertukaran informasi dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk membangun sistem pengawasan orang asing yang lebih efektif, terpadu dan menjangkau hingga tingkat desa di Kabupaten Bone Bolango. (Tim Redaksi)














