Suwawa Selatan, Berita – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bone Bolango memastikan masyarakat yang telah mengikuti proses isbat langsung mendapatkan dokumen kependudukan sebagai bagian dari pemenuhan hak administrasi mereka.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bone Bolango, Oktavianus SW Rahman, saat menghadiri kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Desa Bondawuna, Kecamatan Suwawa Selatan, Kamis (27/8/2026).
Menurut Oktavianus, keterlibatan Dukcapil dalam layanan terpadu tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum perkawinan dapat ditindaklanjuti dengan tertib administrasi kependudukan.
“Sinergi antara Dukcapil, KUA, Pengadilan Agama, dan Kejaksaan merupakan langkah penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang terpadu dan memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujar Oktavianus.
Ia menjelaskan, setelah perkawinan memperoleh kepastian hukum melalui proses isbat, masyarakat membutuhkan pencatatan dan pembaruan dokumen kependudukan. Karena itu, Dukcapil hadir untuk memastikan kebutuhan tersebut tidak terputus di tengah proses.
“Isbat nikah terpadu bukan hanya menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum serta dokumen kependudukan yang lengkap,” katanya.
Dia menilai, pelayanan terpadu seperti ini menjadi momentum untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Warga tidak hanya memperoleh kepastian mengenai status perkawinannya, tetapi juga mendapatkan tindak lanjut administrasi kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan.
“Dukcapil pada kegiatan ini menyerahkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat yang telah mengikuti proses isbat nikah. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak berhenti pada proses penerbitan dokumen, tetapi diarahkan agar masyarakat benar-benar menerima dan dapat memanfaatkannya,” ujarnya.
Oktavianus menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan upaya Dukcapil membangun pelayanan yang semakin mudah, terpadu dan dekat dengan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat semakin mudah memperoleh dokumen administrasi kependudukan yang menjadi hak mereka,” tegasnya.
Menurutnya, kelengkapan dokumen kependudukan memiliki arti penting karena menjadi dasar masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik. Karena itu, setiap proses yang dapat mempercepat dan memudahkan masyarakat memperoleh dokumen harus terus didorong.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak sekadar mengurus dokumen, tetapi memastikan setiap warga memperoleh hak administratif dan kepastian hukum secara lengkap,” tandasnya. (Tim Redaksi)













