Suwawa, Berita – Laporan masyarakat tidak boleh sekadar masuk, tercatat, lalu berhenti di dalam sistem. Di balik setiap aduan ada persoalan yang membutuhkan jawaban. Karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bone Bolango memperkuat pengelolaan SP4N-LAPOR agar setiap laporan memiliki jalur penanganan yang jelas hingga tindak lanjut.
Kepala Bidang Informatika Diskominfo Bone Bolango, Slamet Warjoko Hulopi, mengatakan persoalan pengaduan pelayanan publik selama ini salah satunya muncul karena masing-masing instansi masih mengelola laporan secara parsial.
“Masing-masing instansi masih mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinasi, sehingga sering terjadi duplikasi penanganan, atau bahkan ada pengaduan yang tidak ditangani sama sekali karena dianggap bukan kewenangannya,” ujar Slamet Warjoko Hulopi saat menjadi narasumber pada sosialisasi pengelolaan layanan SP4N-LAPOR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tahun 2026 yang digelar di Aula Tolopani Bappeda Litbang Bone Bolango, 24 sampai 25 September 2026.
Menurut Slamet, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan SP4N-LAPOR dibangun sebagai sistem pengaduan terintegrasi satu pintu. Dengan mekanisme tersebut, laporan masyarakat tidak semestinya berhenti hanya karena persoalan siapa yang berwenang menanganinya.
Slamet menegaskan, pengelola SP4N-LAPOR tidak cukup hanya menjadi operator yang menerima laporan. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan aduan diproses secara profesional, responsif, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Setidaknya ada enam kewajiban utama yang harus dijalankan. Pengelola wajib menerima dan mengonsolidasikan pengaduan dari kanal resmi ke dalam SP4N-LAPOR, aktif menindaklanjuti laporan, serta memastikan proses berjalan hingga tuntas.
Pengelola juga dituntut memberikan layanan secara cepat dan tidak diskriminatif, menjaga kerahasiaan data pelapor dan dokumen sensitif, serta membangun koordinasi antar-pengelola agar laporan tidak terputus di tengah proses.
Sebaliknya, kewenangan tersebut memiliki batas yang tegas. Pengelola dilarang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau golongan, menghentikan pengaduan secara sepihak, menerima imbalan, menyebarluaskan identitas pelapor, maupun menggunakan informasi aduan di luar kepentingan penyelesaian. Dokumen yang bersifat rahasia pun wajib dilindungi.
Dengan mekanisme tersebut, penanganan pengaduan di SP4N-LAPOR berjalan melalui tahapan yang terukur. Laporan dimulai dari pelapor, kemudian diverifikasi oleh Admin Nasional, dilanjutkan verifikasi dan disposisi oleh Admin Instansi, sebelum diteruskan kepada Pejabat Penghubung di unit terkait untuk mendapatkan respons dan tindak lanjut.
“Pada akhirnya, pelapor akan menerima tindak lanjut dan dapat memberikan penilaian atau rating terhadap penyelesaian aduannya,” jelas Slamet.
Artinya, proses pengaduan tidak berhenti ketika laporan berhasil dikirim. Ada rangkaian proses yang harus dilalui hingga pelapor memperoleh tindak lanjut.
Slamet menjelaskan, pengaduan berkadar pengawasan maupun tidak berkadar pengawasan harus diselesaikan maksimal lima hari kerja. Untuk permintaan informasi, batas waktunya mencapai 14 hari kerja, sedangkan aspirasi masyarakat dapat diproses hingga 60 hari kerja.
Selain memastikan laporan bergerak, Diskominfo juga menaruh perhatian pada keamanan pelapor.
PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025 memungkinkan penggunaan fitur anonim dan rahasia. Fitur tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dengan perlindungan terhadap identitas sesuai status yang dipilih.
“Laporan yang bersifat rahasia tidak akan dipublikasikan ke halaman publik SP4N-LAPOR, sementara fitur anonim akan mengubah identitas pelapor sehingga tidak diketahui oleh admin maupun publik. Penentuan status ini bisa dilakukan oleh pelapor sendiri atau oleh admin,” terangnya.
Penguatan pengelolaan SP4N-LAPOR juga dibarengi dengan upaya memperluas informasi kepada masyarakat. Diskominfo Bone Bolango secara berkelanjutan mempublikasikan informasi mengenai layanan tersebut melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan akun Instagram Diskominfo.
Dalam sosialisasi itu turut dipaparkan rekapitulasi pengaduan yang masuk melalui SP4N-LAPOR Kabupaten Bone Bolango sepanjang 2025 dan 2026, dengan data per 23 September 2026 yang bersumber dari laman resmi lapor.go.id.
Bagi Diskominfo, keberadaan SP4N-LAPOR pada akhirnya bukan sekadar tentang sebuah aplikasi. Nilainya justru terletak pada apa yang terjadi setelah masyarakat menekan tombol kirim.
Laporan harus diterima. Harus diverifikasi. Harus diteruskan kepada pihak yang tepat. Harus mendapatkan respons. Dan ketika persoalan membutuhkan penyelesaian, harus ada tindak lanjut yang jelas.
Sebab, kualitas pelayanan publik juga dapat dilihat dari bagaimana pemerintah memperlakukan suara masyarakat ketika mereka menyampaikan persoalan.
Karena itu, Slamet mengajak seluruh unsur pemerintahan untuk terus mengoptimalkan SP4N-LAPOR sebagai kanal pengaduan yang transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah untuk membaca persoalan pelayanan dari sudut pandang masyarakat. (Tim Redaksi)













