Suwawa, Berita – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memperkuat pengelolaan SP4N-LAPOR sebagai kanal resmi pengaduan pelayanan publik berbasis digital di daerah.
Penguatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi pengelolaan layanan SP4N-LAPOR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tahun 2026 yang digelar di Aula Tolopani Bappeda Litbang Bone Bolango, 24 sampai 25 September 2026.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Bone Bolango, Sukriyanto Katili mengatakan, kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur dalam menerima, mengelola, memantau hingga menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara daring melalui laman lapor.go.id.
Sukriyanto Katili menjelaskan, SP4N-LAPOR merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap instansi penyelenggara pelayanan publik.
Menurutnya, sistem tersebut dibangun dengan prinsip masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan dari mana pun dan mengenai persoalan apa pun, untuk kemudian diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan menanganinya.
“SP4N-LAPOR dibentuk untuk mendorong kebijakan yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun tetap dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang,” jelas Sukriyanto.
Dirinya menegaskan, pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR memiliki landasan hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Selain itu, SP4N-LAPOR telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020 pada 27 Oktober 2020.
Karena itu, Sukriyanto menyebut pengelolaan pengaduan tidak lagi dapat dipandang sebagai pekerjaan administratif semata. Kinerja aparatur dalam menangani laporan masyarakat juga menjadi bagian dari indikator kinerja instansi pemerintah.
Hal tersebut berkaitan dengan penilaian Kinerja Pelayanan Publik (PEKPPP) maupun Reformasi Birokrasi (RB). Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026, khususnya Indikator 12 mengenai tingkat tindak lanjut pengaduan masyarakat yang telah diselesaikan melalui LAPOR.
“Pengelolaan pengaduan yang baik akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, sekaligus menjadi alat ukur maturitas layanan publik di daerah kita,” ungkapnya.
Sukriyanto memaparkan sedikitnya tiga manfaat utama dari pengelolaan SP4N-LAPOR. Pertama, proses pengaduan menjadi lebih efisien karena dikelola secara terpusat dan terkoordinasi.
Kedua, seluruh pengaduan terdokumentasi secara digital sehingga lebih mudah ditelusuri sekaligus memperkuat aspek pertanggungjawaban. Ketiga, terdapat mekanisme kontrol dan pemantauan untuk memastikan setiap laporan mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Dengan sistem tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui persoalan yang disampaikan masyarakat sekaligus melihat bagaimana perangkat daerah merespons dan menyelesaikannya.
“Keberadaan SP4N-LAPOR juga menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih terbuka dan responsif. Aduan masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai laporan, tetapi dapat menjadi masukan untuk mengetahui bagian pelayanan yang masih perlu diperbaiki,” paparnya.
Sukriyanto pun mengingatkan seluruh peserta sosialisasi bahwa keberhasilan SP4N-LAPOR tidak hanya bergantung pada keberadaan aplikasi. Kunci utamanya terletak pada keseriusan setiap unsur pemerintahan dalam mengelola dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk.
“Pengelolaan pengaduan adalah tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango,” tandasnya. (Tim Redaksi)














