Suwawa, Berita – Pelayanan komunikasi dan informatika di Kabupaten Bone Bolango kini tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus memiliki kepastian proses, waktu, dan hasil. Melalui standar pelayanan yang telah ditetapkan, masyarakat maupun perangkat daerah memiliki gambaran yang jelas ketika mengakses layanan pembinaan statistik sektoral, media dan siaran pers, hingga penerbitan sertifikat elektronik untuk penggunaan tanda tangan elektronik (TTE).
Standar tersebut menjadi pedoman bagi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bone Bolango dalam memastikan setiap layanan berjalan terukur, transparan, dan sesuai prosedur. Sejumlah layanan bahkan diberikan tanpa dipungut biaya, dengan batas waktu pelayanan yang telah ditentukan.
Pada layanan Pembinaan Penyelenggaraan Statistik Sektoral, misalnya, perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pembinaan melalui Srikandi dengan melampirkan rencana kegiatan atau statistik sektoral yang akan dikembangkan. Setelah permohonan diterima, Diskominfo memberikan konfirmasi jadwal dan tempat pembinaan, sementara OPD menyiapkan bahan dan data yang diperlukan.
Sesi pembinaan kemudian dilaksanakan dan dilengkapi dengan notulen sebagai bukti pelaksanaan. Waktu pelayanan ditetapkan selama 3 jam kerja dan tidak dikenakan biaya. Produk layanan mencakup pendampingan pengajuan kegiatan statistik ke ROMANTIK serta pendampingan penyusunan metadata.
Di sisi lain, layanan media dan siaran pers dirancang untuk memastikan informasi pemerintahan sampai kepada publik secara akurat, tepat waktu, dan terkoordinasi. Prosesnya dimulai dari peliputan kegiatan pimpinan, pengelolaan materi liputan, editing dan penataan berita, hingga persetujuan press release sebelum materi dikirim kepada media massa atau diunggah melalui kanal berita resmi.
Dengan standar tersebut, pelayanan media dan siaran pers memiliki batas waktu maksimal satu hari dan diberikan secara gratis. Prosedur ini sekaligus diarahkan untuk membangun dan memelihara hubungan yang baik dengan wartawan serta institusi media.
Sementara untuk mendukung transformasi administrasi pemerintahan, Diskominfo juga menyediakan layanan penerbitan sertifikat elektronik untuk penggunaan TTE. Layanan ini memungkinkan pejabat maupun pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan OPD memperoleh sertifikat elektronik setelah memenuhi persyaratan dan melalui tahapan verifikasi.
Prosesnya dimulai dari pengajuan formulir dan kelengkapan dokumen, pemeriksaan oleh verifikator, registrasi akun pada sistem AMS BSrE, pengisian data pemohon, verifikasi, hingga pembuatan passphrase. Setelah seluruh tahapan terpenuhi, sistem mencatat penerbitan sertifikat secara otomatis dan pemohon menerima notifikasi. Waktu pelayanan ditetapkan antara 30 menit hingga satu hari, tanpa biaya.
Bukan hanya cepat, aspek keamanan juga menjadi bagian penting dalam layanan TTE. Standar pelayanan mencantumkan penggunaan Sistem Aplikasi Manajemen Sertifikat yang memenuhi standar SNI ISO/IEC 27001:2013, sementara sertifikat elektronik yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.
Kepastian pelayanan juga diperkuat melalui evaluasi kinerja. Pada layanan pembinaan statistik sektoral, evaluasi dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat setelah pembinaan, sedangkan pada layanan sertifikat elektronik evaluasi kinerja dilakukan melalui survei kepuasan masyarakat setiap hari. Pengawasan internal juga dilakukan oleh atasan langsung sesuai standar yang telah ditetapkan.
Melalui standar pelayanan tersebut, Diskominfo Bone Bolango menempatkan kecepatan, kepastian, akurasi, keamanan, dan kepuasan penerima layanan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan komunikasi dan informatika.
Sebab, pelayanan publik yang baik bukan hanya soal layanan selesai diberikan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat dan perangkat daerah mengetahui apa yang harus disiapkan, bagaimana prosesnya berjalan, berapa lama waktunya, serta apa hasil yang akan diterima. (Tim Redaksi)














