Suwawa, Berita – Sertifikat tanah bukan sekadar selembar dokumen. Di baliknya ada kepastian hukum sekaligus benteng untuk menjaga aset pemerintah daerah agar tidak bergeser, berpindah tangan, atau kehilangan status hukumnya.
Pesan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Tanah yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah Bone Bolango di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kamis (3/9/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango saat ini dijabat oleh Ilkham Mooduto mengatakan, dari total sekitar 1.597 bidang aset tanah milik pemerintah daerah, baru 287 bidang yang telah memiliki sertifikat.
Artinya, masih terdapat lebih dari seribu bidang yang membutuhkan penanganan dan percepatan sertifikasi.
“Ini bukan hanya sekadar memberikan sertifikat, kemudian selesai. Ini merupakan agenda bersama menyangkut penyelamatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango,” tegas Ilkham
Menurutnya, proses sertifikasi akan terus didorong sepanjang tahun. Bahkan, berbagai kendala administratif yang masih tersisa akan ditangani melalui koordinasi antara Pemkab Bone Bolango, Kejaksaan Negeri Bone Bolango, dan Kantor Pertanahan.
Ilkham menegaskan, sertifikat memiliki arti jauh lebih besar daripada sekadar dokumen yang disimpan dalam arsip pemerintah.
“Sertifikat ini bukan hanya sekadar lembaran kertas. Sebenarnya ini adalah benteng pertahanan yuridis,” ujarnya.
Dengan kepastian hukum tersebut, aset tanah milik pemerintah diharapkan tetap terlindungi dan tidak bergeser dari hak yang melekat padanya, sepanjang dikelola dan dijaga dengan baik.
Ia menambahkan, masih terdapat sekitar 70 bidang yang menjadi pekerjaan rumah untuk dituntaskan dalam tahun ini. Targetnya, seluruh proses dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, aman, serta tetap berada dalam koridor hukum yang akuntabel.
Sementara itu, Bupati Bone Bolango Ismet Mile menyampaikan apresiasi atas kerja bersama Kejaksaan Negeri Bone Bolango dan Kantor Pertanahan yang telah mendorong percepatan sertifikasi aset daerah.
Menurut Ismet, sertifikat yang diserahkan menjadi dasar penting dalam mengamankan kekayaan daerah sekaligus memperjelas status hukum aset yang dikelola pemerintah.
“Ini bantuan dan dukungan yang luar biasa kepada pemerintah daerah, baik oleh Bapak Kajari bersama staf maupun oleh Bapak Kepala Pertanahan,” kata Ismet.
Ia mengakui, pekerjaan yang dihadapi masih panjang. Sebab, sebagai daerah yang telah berdiri hampir dua dekade, masih terdapat aset kekayaan daerah yang perlu ditelusuri, didata, dan dipastikan status hukumnya.
Karena itu, Ismet memastikan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bone Bolango dan Kantor Pertanahan akan terus dilanjutkan.
Ia juga menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah terhadap agenda percepatan sertifikasi aset akan diperkuat, termasuk melalui penganggaran pada APBD 2027.
Bagi Ismet, kerja sama tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertifikasi merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap aset yang dimiliki negara memiliki dokumen resmi dan perlindungan hukum yang jelas.
“Tidak ada pilihan bagi saya selain menyampaikan ucapan terima kasih yang tiada batasnya atas hasil kerja yang sangat luar biasa,” ujar Ismet. (Tim Redaksi)













