Tilongkabila, Berita – Sebanyak 9.413 pekerja rentan desa dan 1.458 aparat desa se Kabupaten Bone Bolango terancam terputus atau non aktif kepesertaannya dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJamsostek) karena tidak dapat dibayarkan iurannya melalui APBDes tahun anggaran 2024 mulai bulan Januari 2024 hingga saat ini.
Hal ini diakibatkan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor: 4/PRI.00/1/2024 tanggal 5 Januari 2024 Perihal: Surat Edaran Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dimana dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan Dana Desa tidak dapat digunakan untuk pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, dan Perangkat Desa serta masyarakat kategori rentan dan miskin di Desa.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli menegaskan bahwa pihaknya selaku Pemerintah Daerah bertekad harus mampu merumuskan kembali upaya perlindungan pekerja rentan desa yang akan secara otomat akan di non aktifkan kepesertaannya karena berhentinya pembayaran iuran itu.
Penegasan itu disampaikan Bupati Merlan S. Uloli pada kegiatan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan pekerja rentan desa di Kabupaten Bone Bolango, di Aula BPMP Provinsi Gorontalo, Rabu (24/4/2024).
“Saya berharap upaya kita bersama adalah dengan salah satu alternatifnya mendorong masyarakat untuk membayar secara mandiri kepesertaannya agar bisa berkelanjutan. Olehnya diharapkan kegiatan ini akan mendapatkan solusi bagi semua masalah yang kita hadapi bersama,”tegas Bupati Merlan Uloli.
Ia menuturkan kita tahu bersama nilai manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bone Bolango telah mampu dirasakan oleh masyarakat terutama pekerja rentan dan aparat desa serta ahli waris, baik perlindungan kecelakaan kerja, santunan kematian dan santunan beasiswa bagi ahli waris yang sementara sekolah/kuliah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bahkan di tahun 2023 manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan telah mampu menekan jumlah angka kemiskinan ekstrem atau dengan kata lain tidak melahirkan kemiskinan ekstrem baru setelah kepala keluarga atau tulang punggung keluarga mendapatkan resiko kematian,”tutur Bupati Merlan.
Hal ini tentu turut mendukung mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, mengungkapkan kegiatan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan tentunya sebagai bentuk kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.
“Lewat kegiatan rapat koordinasi ini, kita ingin memastikan bahwa Universal Worker Coverage (UWC) kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bone Bolango itu meningkat di posisi sekarang 70%. Semoga di tahun ini bisa meningkat, salah satunya dengan mempertahankan perlindungan pekerja rentan yang ada di desa, menggunakan penganggaran dana desa,”ungkapnya.
Selain itu, Widhi juga berharap ada potensi-potensi perlindungan yang lain dari aparat desa, seperti BPD, petugas KB dan lainnya, karena mereka juga bisa dilindungi sehingga kita bisa memastikan bahwa Bone Bolango itu pekerjanya sudah dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentunya ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten, tapi pemerintah desa juga dan masyarakat yang ada di Bone Bolango,”pungkas Widhi Astri Aprillia Nia. (Tim Redaksi)