Suwawa, Berita – Bupati Bone Bolango Ismet Mile mengeluarkan Instruksi Nomor : 009/BUP-BB/21/57/IV/2025 Tentang Penegasan Dukungan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bone Bolango.
Instruksi yang disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para Camat dan seluruh Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Bone Bolango ini, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tanggal 27 Maret 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Ini salah satu program strategis Presiden Prabowo yang ditujukan semata-mata untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Jadi perlu kita prioritaskan pembentukannya,”tegas Bupati Ismet Mile didampingi Wakil Bupati Risman Tolingguhu, di ruang kerja Bupati, Senin (14/4/2025).
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PMD Nixon Adolong kepada Bupati Ismet Mile dan Wakil Bupati Risman Tolingguhu menginformaskan bahwa saat ini sementara berlangsung sosialisai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang melibatkan peserta aktifnya Kepala Desa, Ketua BPD dan Tenaga Pendamping Profesional se Indonesia serta dirangkaikan dengan Kick Off secara daring dan dapat pula diikuti melalui Youtube KEMENDESPDT.
Nixon Adolong mengungkapkan bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI telah pula mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Selain itu, beberapa Desa di Kabupaten Bone Bolango mulai bersiap untuk melaksanakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini,”terang Nixon Adolong kepada Bupati Ismet Mile dan Wakil Bupati Risman Tolingguhu.
Di saat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Lukman A. Daud menambahkan Kementerian Koperasi RI telah pula mengawali dengan sosialisasi dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tanggal 18 Maret 2025 sebagai panduan awalnya. (Tim Redaksi)