Jakarta, Berita – Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bone Bolango didorong segera memiliki dokumen pengelolaan agar aktivitas pertambangan masyarakat tidak berjalan tanpa kepastian hukum.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango meminta sisa blok WPR yang telah ditetapkan segera diidentifikasi dan didelineasi sehingga dapat diproses menuju pengelolaan yang legal, tertib, dan terukur.
Dorongan tersebut disampaikan Pemkab Bone Bolango dalam audiensi Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Rabu (9/9/2026).
Bupati Bone Bolango Ismet Mile melalui Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Ichsan Budiman Wantogia menitipkan pesan agar blok-blok WPR yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM segera diusulkan untuk dilakukan identifikasi dan delineasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap blok WPR memiliki dokumen pengelolaan yang jelas. Dokumen itu nantinya menjadi pijakan legal dalam penerbitan izin bagi koperasi maupun masyarakat yang akan menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.
“Sebanyak 22 blok WPR telah ditetapkan, ditambah satu blok yang berada di wilayah perbatasan Bone Bolango dan Kota Gorontalo. Dengan jumlah tersebut, pemerintah daerah melihat percepatan dokumen pengelolaan menjadi bagian penting agar potensi pertambangan rakyat dapat dikelola melalui jalur hukum yang jelas,” ujarnya.
Usulan tersebut mendapat respons dari Dirjen Minerba. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango diminta segera menyampaikan usulan untuk kemudian ditelusuri dan diproses secara simultan bersama pemerintah kabupaten lainnya di Gorontalo.
Percepatan itu sejalan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo. Pemerintah Provinsi Gorontalo juga telah menyelesaikan Peraturan Daerah terkait tata kelola serta pengelolaan pemulihan lingkungan dalam pengelolaan WPR.
Dalam audiensi tersebut, Dirjen Minerba menargetkan dokumen pengelolaan WPR dapat diselesaikan pada awal November 2026. Untuk mengejar target itu, berbagai penyesuaian regulasi maupun ketentuan yang melibatkan instansi vertikal terkait diharapkan dapat dituntaskan sepanjang Oktober.
Sementara itu, untuk PT Gorontalo Minerals, pemerintah daerah menekankan agar kegiatan operasional tetap mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kaidah pertambangan yang baik, kepentingan masyarakat lokal dan pemerintah daerah, serta seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat juga menegaskan pembiayaan penyusunan dokumen pengelolaan WPR telah diamanatkan melalui Kepmen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 kepada pemerintah provinsi dengan tetap melakukan koordinasi bersama Kementerian ESDM.
Bagi Bone Bolango, percepatan pengelolaan WPR bukan semata membuka ruang bagi aktivitas pertambangan rakyat. Yang ingin dibangun adalah kepastian bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar hukum, tata kelola yang jelas, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, sekaligus membuka ruang ekonomi yang legal bagi masyarakat. (Tim Redaksi)













