Suwawa, Berita – Kejaksaan Negeri Bone Bolango menegaskan kesiapan mendampingi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan sekaligus mencegah potensi persoalan hukum dalam proses pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, optimalisasi PAD tidak hanya berkaitan dengan seberapa besar penerimaan yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga menyangkut kekuatan dan ketahanan keuangan daerah dalam menopang pembangunan.
“PAD ini merupakan cerminan dari kekuatan dan ketahanan keuangan Pemerintah Daerah. Ketika PAD ini tidak optimal dalam pengumpulannya, maka pembangunan di Kabupaten Bone Bolango akan terkendala,” kata Feddy saat diwawancarai usai menerima kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka Sosialisasi, Pendataan dan Verifikasi Potensi Pendapatan Daerah di Ruang Rapat Bupati, Kamis (1/10/2026).
Sebaliknya, ketika potensi PAD dapat digali dan dikelola secara optimal, ruang fiskal daerah untuk mendukung pembangunan juga semakin kuat.
“Ketika optimalisasi ini tercapai, insyaallah pembangunan di Kabupaten Bone Bolango akan maksimal,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Kejari Bone Bolango mengambil peran melalui fungsi perdata dan tata usaha negara serta Jaksa Pengacara Negara. Pendampingan diarahkan untuk membantu pemerintah daerah mengantisipasi persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam proses optimalisasi pendapatan.
Feddy menjelaskan, upaya meningkatkan PAD tentu memiliki potensi menghadirkan persoalan hukum. Karena itu, pendampingan sejak awal diperlukan agar langkah pemerintah daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Itulah pentingnya kehadiran Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui fungsi perdata dan tata usaha negara serta Jaksa Pengacara Negara kami membersamai pemerintah daerah dalam hal tindakan preventif pencegahan adanya permasalahan hukum,” jelasnya.
Pendampingan tersebut tidak berhenti pada langkah pencegahan. Melalui kerja sama yang telah terjalin dengan pemerintah daerah, Jaksa Pengacara Negara juga disiapkan untuk membantu penyelesaian persoalan hukum sekaligus menggali kembali potensi PAD yang belum optimal.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Kondisi tersebut akan ditangani melalui strategi yang disiapkan bersama agar potensi penerimaan daerah yang masih tertahan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Dengan adanya kerja sama yang sudah kami jalin dengan pemerintah daerah, ada strategi yang akan dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara untuk bisa menggali kembali potensi PAD. Contohnya, jika ada penunggak pajak, seperti apa penanganannya,” kata Feddy.
Ia menegaskan, kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi bagian dari upaya memastikan optimalisasi PAD berjalan dengan tetap memperhatikan aspek hukum. Dengan demikian, peningkatan penerimaan tidak hanya mengejar angka, tetapi juga dibangun melalui tata kelola yang tertib dan terukur. (Tim Redaksi)













