Suwawa, Berita – Kebutuhan lahan untuk pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) 6 Bone Bolango mulai dipetakan serius. Dari kebutuhan sekitar 21 hektare, saat ini baru tersedia 3 hektare, sehingga Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyiapkan langkah pengadaan lahan tambahan sekaligus memastikan status kepemilikan dan kesesuaian lokasi.
Langkah awal itu dibahas dalam Rapat Persiapan Dukungan Penyediaan Tanah Pembangunan SNT 6 Bone Bolango yang dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Bone Bolango, Ichsan Budiman Wantogia, Selasa (29/9/2026).
Ichsan mengatakan, penyediaan lahan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan informasi awal. Pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu bidang tanah yang tersedia, pemilik, luasan, status kepemilikan hingga kondisi di lapangan.
“Dalam rangka persiapan dukungan penyediaan tanah untuk SNT, kita perlu melakukan identifikasi lahan dan sosialisasi kepada masyarakat setempat,” ujar Ichsan.
Menurutnya, proses tersebut akan dilanjutkan melalui verifikasi lapangan bersama. Langkah itu penting untuk memastikan calon lokasi benar-benar dapat digunakan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Perlu dilakukan verifikasi lapangan bersama, termasuk memastikan status dan kondisi lahan,” katanya.
SNT 6 sendiri telah mulai beroperasi melalui penerimaan peserta didik tahun 2026. Sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut saat ini menampung 80 siswa, terdiri atas 40 siswa jenjang SMP dan 40 siswa jenjang SMA.
Namun, kebutuhan pengembangan sekolah jauh lebih besar dibandingkan lahan yang tersedia saat ini. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BPMP Provinsi Gorontalo telah meminta dukungan pemerintah daerah untuk penyediaan tambahan lahan minimal 10 hektare di sekitar lokasi.
Informasi awal dari Pemerintah Desa Tunggulo menyebutkan, terdapat sejumlah bidang tanah di sekitar lokasi yang berpotensi menjadi calon lahan. Bahkan, sekitar enam bidang di antaranya disebut sedang dalam proses lelang oleh Bank Mandiri. Sebagian pemilik lahan juga bukan warga Desa Tunggulo.
Karena itu, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru menetapkan lokasi sebelum seluruh informasi kepemilikan dan kondisi tanah diverifikasi.
Ichsan menegaskan, pendekatan kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Pemerintah perlu mengetahui kesiapan pemilik lahan sekaligus mendapatkan gambaran harga sebagai bahan dalam tahapan pengadaan.
“Identifikasi ini harus kita lakukan bersama, kemudian dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemilik lahan agar kita memiliki gambaran yang jelas sebelum masuk pada tahapan berikutnya,” jelasnya.
Kepala Bidang Pertanahan DLHPP Bone Bolango, Mila Pakaya, menjelaskan, kebutuhan appraisal dan kadastral telah dialokasikan sebesar Rp20 juta melalui APBD Perubahan. Sementara kebutuhan pembiayaan untuk proses pengadaan lahan masih membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Untuk pengadaan lebih dari 5 hektare, kewenangan pada tahap perencanaan dan pembayaran berada di tingkat provinsi. Namun, apabila dilakukan secara bertahap, pemerintah kabupaten masih dapat menyiapkan alternatif penanganan sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran.
Dari sisi tata ruang, Kecamatan Tilongkabila juga telah diarahkan sebagai kawasan pendidikan dalam RTRW. Dinas PUPR Bone Bolango menyatakan siap melakukan pengecekan teknis apabila lokasi calon lahan sudah dipastikan, termasuk memastikan kesesuaian tata ruang, KKPR dan persyaratan PBG, dengan catatan tanah tidak dalam sengketa.
Pemerintah Kecamatan Tilongkabila dan Pemerintah Desa Tunggulo juga menyatakan kesiapan mendukung proses persiapan penyediaan lahan.
Selain aspek teknis dan administrasi, pemerintah daerah turut memberi perhatian pada potensi persoalan sosial. Verifikasi nantinya akan mencermati status ahli waris, potensi sengketa, keberadaan kuburan, cagar budaya maupun aspek lain yang dapat memengaruhi proses pengadaan.
Ichsan mengatakan, seluruh tahapan tersebut perlu dikonsolidasikan agar pembangunan SNT tidak terhambat persoalan lahan.
“Yang kita dorong sekarang adalah memastikan kesiapan lahannya. Setelah calon lokasi, pemilik dan status kepemilikannya jelas, tahapan berikutnya bisa kita susun dengan lebih terukur,” ujarnya.
Rapat tersebut kemudian menyepakati sejumlah tindak lanjut, mulai dari pembentukan tim kerja dan konsolidasi internal hingga konsultasi publik di lapangan.
Tim pertama akan melakukan identifikasi lahan, pemilik dan status kepemilikan sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tim kedua memastikan kesesuaian RTRW dan kriteria teknis. Sementara Tim ketiga akan mengonsolidasikan tahapan pengadaan tanah bersama Pemerintah Provinsi, termasuk penetapan lokasi, appraisal dan kadastral sebagai dasar proses ganti untung. (Tim Redaksi)













