Suwawa, Berita – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mempercepat langkah pensertifikatan tanah wakaf rumah ibadah sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026).
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena masih banyak rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
Menurutnya, pemerintah daerah telah membangun komunikasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango untuk mencari solusi terhadap berbagai kendala yang selama ini menghambat proses pensertifikatan, terutama terkait kelengkapan dokumen administrasi.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa bersama-sama menyamakan komitmen untuk mempercepat pensertifikatan tanah-tanah wakaf, khususnya rumah ibadah. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada umat terhadap aset-aset yang dimiliki,” ujar Iwan.
Ia mengungkapkan, salah satu persoalan utama yang dihadapi adalah belum lengkapnya dokumen tanah wakaf yang dimiliki pengurus rumah ibadah. Karena itu, pemerintah daerah akan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan untuk membantu proses pemenuhan administrasi yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, Iwan menyebutkan bahwa Pemkab Bone Bolango juga akan mendukung pelaksanaan program isbat wakaf, sebagai langkah penyelesaian persoalan legalitas tanah wakaf yang belum memiliki dokumen memadai.
“Kami sudah melaporkan kepada Bupati. Ke depan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada isbat nikah, tetapi juga akan mendukung pelaksanaan isbat wakaf sebagai bagian dari percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menegaskan percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah membutuhkan kerja sama lintas sektor sebagaimana yang telah dilakukan dalam percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, Kejaksaan siap memperkuat sinergi melalui pembentukan satuan tugas yang melibatkan berbagai instansi agar proses penyelesaian berbagai kendala dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
“Yang dibutuhkan adalah kesamaan visi, kesamaan cara pandang, sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana tepat sasaran tanpa membuang waktu terlalu lama,” katanya.
Feddy menjelaskan, sertifikasi tanah rumah ibadah bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengurus maupun masyarakat dalam menjalankan aktivitas ibadah.
Ia mengingatkan bahwa tanpa sertifikat, tanah rumah ibadah berpotensi menimbulkan sengketa karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, terdapat 438 masjid dan musala di Kabupaten Bone Bolango. Dari jumlah tersebut, masih terdapat 66 bidang tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian. (Tim Redaksi)














