Suwawa, Berita – Sebanyak 22 pasangan di Kabupaten Bone Bolango menjalani verifikasi dan validasi sebagai calon peserta isbat nikah melalui program Jaksa Bantu Sahkan Administrasi Keluarga Tertib dan Integratif (JAKSA SAKTI).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Heriyadi Djunaidi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho mengatakan, verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dan kelengkapan persyaratan administrasi sebelum peserta melanjutkan proses isbat nikah melalui Pengadilan Agama.
Feddy juga menjelaskan, JAKSA SAKTI merupakan kolaborasi Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango. Program ini mengedepankan koordinasi antarlembaga agar persoalan administrasi perkawinan dapat ditangani secara lebih terarah, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
“Dalam kolaborasi ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berperan sebagai fasilitator. Peran ini dilakukan melalui koordinasi dan tindakan hukum lain sesuai ketentuan, untuk membantu mempertemukan kepentingan para pihak dan mendukung tertib administrasi keluarga,” jelasnya.
Isbat nikah merupakan mekanisme hukum melalui Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan atas perkawinan yang belum tercatat, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Setelah memperoleh penetapan, pasangan dapat menindaklanjuti pencatatan perkawinan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Pencatatan perkawinan memiliki arti penting bagi kepastian hukum keluarga. Dokumen perkawinan yang sah dapat menjadi dasar untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan serta membantu melindungi hak-hak suami, istri, dan anak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihaknya menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat. Melalui JAKSA SAKTI, keterlibatan JPN diharapkan dapat memperkuat komunikasi antarlembaga sekaligus membantu masyarakat menempuh proses administrasi perkawinan sesuai ketentuan.
“Melalui tahapan verifikasi dan validasi ini, Kejaksaan Negeri Bone Bolango bersama instansi terkait berupaya memastikan calon peserta memenuhi persyaratan sebelum melanjutkan proses isbat nikah. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan hukum dan tertib administrasi keluarga di Kabupaten Bone Bolango,” tutupnya. (Tim Redaksi)













