Suwawa, Berita – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, menegaskan pentingnya peran data dalam setiap aspek pembangunan pemerintahan. Hal itu disampaikannya pada kegiatan Forum Satu Data dan Sosialisasi Peran Sekretaris OPD Sebagai PPID Penguatan Wali Data yang berlangsung di Aula Bappeda Litbang Bone Bolango, Rabu (10/9/2025).
“Data ini adalah bagian penting dari setiap gerak pembangunan pemerintahan dan ibarat jantung yang menjadi basis dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan. Oleh karena itu, wali data di setiap OPD sangat menentukan dalam menyajikan informasi yang bermanfaat sebagai fondasi perencanaan,”tegas Iwan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus menekankan agar pengelolaan data menjadi pondasi utama dalam setiap langkah pembangunan ke depan.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bone Bolango, Agus Saefulah, menjelaskan bahwa penguatan wali data memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, dan Permen PPN/Bappenas Nomor 18 Tahun 2020.
Menurut Agus, urgensi statistik sektoral menjadi bagian dari prioritas nasional untuk meningkatkan ketersediaan dan kualitas data, khususnya di bidang pangan, pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif, hingga ekonomi digital.
Selain itu, implementasi Satu Data Indonesia (SDI) juga bertujuan mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses lintas instansi pusat dan daerah.
“Statistik sektoral juga berperan dalam mendukung transparansi, perumusan kebijakan pembangunan berbasis data, serta menjadi bagian dari laporan kinerja kepala daerah. Capaian indikator statistik turut menentukan penilaian kinerja kepala daerah yang berimplikasi pada pemberian Dana Insentif Daerah (DID) sesuai PMK Nomor 167 Tahun 2020,” jelas Agus.
Agus menambahkan, prinsip SDI mencakup standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi atau data induk. Di Bone Bolango, implementasi SDI telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2024.
“Sebagai pembina data tingkat daerah, BPS memberikan rekomendasi dalam perencanaan pengumpulan data sekaligus melakukan pembinaan penyelenggaraan SDI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Tim Redaksi)