Suwawa, Berita – Sebanyak 147 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bone Bolango kembali dilantik dan diambil sumpah untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Kabupaten Bone Bolango tahun 2024 oleh Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, di GOR Oginawa Suwawa, Rabu (19/06/2024).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, meliputi periode 2018-2026 sebanyak 45 Kepala Desa, periode 2019-2027 sebanyak 50 Kepala Desa, periode 2020-2028 sebanyak 35 Kepala Desa, periode 2021-2029 satu Kepala Desa, dan periode 2023-2031 sebanyak 14 Kepala Desa.
Untuk diketahui di Kabupaten Bone Bolango sendiri, ada 160 Kepala Desa (Kades). Sementara yang dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango untuk perpanjangan masa jabatan sebanyak 147 Kepala Desa.
Sedangkan 13 Kepala Desa lainnya tidak dilakukan pelantikan dan perpanjangan masa jabatannya karena statusnya merupakan Penjabat Kepala Desa. Dengan rincian 9 Kepala Desa mundur mencalonkan diri menjadi Caleg beberapa bulan yang lalu.
Kemudian 3 Kepala Desa meninggal dunia, dan 1 Kepala Desa menyatakan untuk tidak bersedia diperpanjang dengan alasan bahwa statusnya sebagai ASN, dalam kenaikan pangkat golongannya sebagai ASN tertunda.
Pada kesempatan itu, Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagai kepala desa tersebut.”Selamat menjalankan tugas, banyak pekerjaan rumah yang harus di kerjakan,”ucap Merlan.
Di saat yang sama, Bupati Merlan Uloli menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dengan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Selain amanat Undang-Undang, pemberian SK perpanjangan Kepala Desa ini bertujuan agar tak menimbulkan persepsi bermacam-macam.
Ia menuturkan penyerahan SK ini merupakan tindaklanjut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Salah satu perubahan mendasar adalah masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Jadi jelas bapak dan ibu, jangan digoreng-goreng dengan isu macam-macam. Insya Allah semua baik-baik saja,”tegas Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli di hadapan ratusan Kepala Desa tersebut.
Bupati perempuan pertama di Gorontalo ini pun berharap dengan perpanjangan masa jabatan para Kepala Desa ini pelayanan kepada masyarakat ditingkatkan dan program kerja atau visi misi dilaksanakan sesuai yang dijanjikan.
Ia juga berpesan kepada para Kepala Desa agar anggaran pendapatan dan belanja desa hendaknya dikelola sebaik mungkin sesuai kebutuhan masyarakat dan regulasi yang ada.
“Ciptakan inovasi agar dapat meningkatkan kesejahteraan. Kebijakan pengelolaan anggaran agar terus disempurnakan dan tetap dikaji bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang nantinya dapat dituangkan dalam Perda dan Perbup,”pesan Merlan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berkewajiban membimbing, memfasilitasi dan membina kepala desa dan perangkat desa agar dapat meningkatkan kualitas diri dalam pelaksanaan pemerintah desa agar lebih baik dan profesional.
Olehnya itu, ia mengingatkan kepada para Kepala Desa persoalan aset desa, di tahun 2024 ini supaya segera diinventarisasi hak-hak aset. Hal ini menjadi atensi pemerintah pusat tentang aset di Kabupaten Bone Bolango.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki desa, sehingga menjadi desa berprestasi.
Orang nomor satu di Kabupaten Bone Bolango itu, juga berharap kepada para Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki guna mendukung dan mensukseskan berbagai program pembangunan, sehingga mampu mewujudkan Kabupaten Bone Bolango yang semakin maju.
Setelah pelantikan ini nanti, tegas Bupati tidak ada lagi ia mendengar ada Kepala Desa yang bermasalah. Pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik, termasuk loyalitas dan kedisiplinan bapak ibu Kepala Desa.
“Tidak ada lagi oknum Kepala Desa yang tidak hadir jika diundang rapat oleh Camat, sehingga mengganggu jalannya pemerintahan. Saya juga tidak ingin lagi mendengar, ada Kepala Desa yang tidak harmonis dengan BPD dan perangkat desanya. Jalin kerja sama yang baik semata-mata untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,”pungkas Merlan. (Tim Redaksi)