Bone Bolango, Berita – Penjabat Sekretaris Daerah Bone Bolango, Reflin Buata berkomitmen untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang terbuka di daerah ini.
Pj Sekda Reflin Buata menyampaikan, saat ini pola hubungan antara Pemerintah Daerah dan warga kian terbuka dan interaktif. Menurutnya, warga saat ini menginginkan pemerintahan yang responsif terhadap keluhan yang disampaikan.
“Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berupaya untuk berubah ke arah pemerintahan yang terbuka. Lewat pemerintahan yang terbuka kita akan mampu mendorong partisipasi warga untuk terlibat pada proses pengambilan kebijakan publik sampai dengan membuka ruang yang lebar bagi pengawasan publik oleh masyarakat,”ungkap Pj Sekda Reflin Buata saat membuka kegiatan Asistensi dan Pendampingan Proyeksi Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 oleh Komisi Informasi Daerah di Ruang Rapat Bupati Bone Bolango, Rabu (18/12/2024).
Reflin menegaskan, hanya dengan mengadopsi prinsip pemerintahan terbuka, pemerintah di semua tingkatan akan bisa membangun legitimasi dan kepercayaan publik. Ia pun mengungkapkan, dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Kominfo berupaya memberikan pelayanan informasi yang maksimal kepada warga.
“Ini akan dilakukan melaui, portal berita maupun sosial media pemerintah di beragam platform, mulai dari facebook, instagram, tiktok hingga saluran di whatsapp,”ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo Idris Kunte membeberkan, hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi public Kabupaten Bone Bolango tahun 2023 berada pada angka 8,45 atau tidak informatif.
“Pada kesempatan asistensi dan pendampingan proyeksi monev keterbukaan informasi publik tahun 2025 ini kami ingin menyampaikan lima indikator utama monev keterbukaan informasi publik diantaranya, mengumumkan informasi publik, menyediakan, dokumen informasi publik, pengembangan website, barang dan jasa, dan kelembagaan,”bebernya.
Dirinya menegaskan, monev ini dilakukan untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, menilai konsistensi badan publik memberikan layanan informasi publik, mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik pada badan publik, menilai kategori kepatuhan keterbukaan informasi badan publik, dan memberikan masukan atau feed back pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik. (Tim Redaksi)