Suwawa, Berita – Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencari solusi terbaik atas persoalan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Bupati Ismet Mile saat membuka Sosialisasi Pencegahan Penambangan Tanpa Izin yang digelar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM di Ruang Lupa Lelah Kantor Bupati Bone Bolango, Kamis (4/12/2025).
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas terselenggaranya Sosialisasi Pencegahan Penambangan Tanpa Izin yang menghadirkan perwakilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM. Ia menilai kehadiran pemerintah pusat merupakan langkah nyata untuk memberikan kepastian dan arah penyelesaian persoalan pertambangan rakyat di Bone Bolango.
Menurut Ismet, pemerintah pusat melalui tim Kementerian ESDM telah turun langsung meneliti kelayakan usaha pertambangan rakyat di Bone Bolango. Dari 22 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan, hasil penelitian menunjukkan 11 blok memenuhi syarat. Ia menyampaikan bahwa izin resmi untuk blok-blok tersebut ditargetkan turun pada Desember 2025.
“Ini kabar yang sangat membahagiakan bagi para penambang. Kita tinggal menunggu proses penerbitan izinnya,”ujar Ismet.
Selain WPR, Bupati juga menyinggung peran PT Gorontalo Mineral yang diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa isu pertambangan menjadi salah satu persoalan krusial yang terus ditangani pemerintah daerah.
Ismet menjelaskan bahwa dirinya telah menyerahkan data WPR kepada Gubernur sebagai bentuk upaya percepatan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat.
“Mudah-mudahan ke depan WPR ini dapat menjadi jawaban atas harapan masyarakat penambang yang selama ini menunggu kepastian,”jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa legalisasi pertambangan bukan hanya soal izin, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan kerja, dan kewajiban reklamasi pasca penambangan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sementara itu, perwakilan Ditjen Penegakan Hukum ESDM, Buana Sjahboeddin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat penambang agar beralih dari praktik ilegal menuju kegiatan yang memiliki izin resmi. Menurutnya, proses penetapan WPR memiliki alur panjang, mulai dari sinkronisasi tata ruang, koordinasi dengan DPRD kabupaten maupun provinsi, hingga penelitian teknis di lapangan.
“Pencegahan PETI ini diharapkan memberikan manfaat sosial bagi masyarakat, tidak mengganggu aktivitas mereka, dan mengarahkan mereka untuk memperoleh izin pertambangan rakyat yang sah,”jelas Buana.
Ia berharap sosialisasi tersebut menjadi ruang diskusi untuk mencari solusi terbaik dan menjawab keresahan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan. (Tim Redaksi)













