Suwawa, Berita – Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta-merta bisa dimaknai sebagai vonis korupsi. Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, menjelaskan bahwa LHP merupakan instrumen akuntabilitas untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
“Temuan audit tidak otomatis tindak pidana. Banyak di antaranya bersifat administratif, kelemahan sistem pengendalian intern, atau ketidakpatuhan yang bisa diperbaiki. Jika ada indikasi kerugian negara, mekanismenya jelas yakni pemulihan, penyetoran, koreksi prosedur, dan bila memenuhi unsur, dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,”tegas Fredy.
Menurutnya, tujuan utama LHP adalah memberikan rekomendasi perbaikan agar pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD) berjalan lebih tertib, efektif, efisien, dan sesuai aturan. Jenis temuan yang umum ditemukan dalam LHP antara lain kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap regulasi, serta potensi atau kerugian keuangan yang harus dipulihkan.
Inspektorat menekankan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyusun rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi LHP, melengkapi dengan penanggung jawab, jadwal, serta bukti penyelesaian. Selain itu, OPD harus melakukan pemulihan keuangan jika terdapat kerugian, menyetor ke kas daerah atau negara, serta memperbaiki prosedur agar kesalahan tidak berulang.
Laporan progres tindak lanjut juga wajib disampaikan secara berkala kepada Inspektorat dan BPK sesuai mekanisme. Dalam prosesnya, OPD didorong untuk berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mendapatkan asistensi penyelesaian temuan sekaligus memperkuat sistem pengendalian intern.
Fredy Lasut mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi tindak lanjut LHP. Namun, ia berharap publik membaca secara menyeluruh isi laporan, membedakan antara pelanggaran administratif yang bisa diperbaiki dengan pelanggaran berindikasi pidana.
“Kami terbuka untuk dialog dan klarifikasi. Fokus kami ada dua, yaitu pemulihan serta koreksi atas kekurangan yang ditemukan, dan pencegahan agar tidak berulang melalui pembenahan sistem, pelatihan, serta digitalisasi proses,”ujarnya.
Untuk temuan LHP BPK yang berdampak finansial, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menempuh mekanisme Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TP-TGR). Lembaga kolegial lintas OPD ini dibentuk oleh kepala daerah untuk memastikan pemulihan berjalan objektif, akuntabel, dan sesuai hukum.
Majelis ini berperan menelaah berkas klarifikasi Inspektorat, menetapkan besaran kerugian, hingga merekomendasikan skema pemulihan, baik melalui setoran sekaligus, cicilan, pemotongan penghasilan, atau pemanfaatan jaminan. Selain itu, MP-TP-TGR juga memastikan kepatuhan dan keadilan dengan memberi ruang keberatan, mengarahkan penagihan lanjutan, hingga menempuh jalur hukum jika diperlukan.
Dengan langkah tersebut, Inspektorat Daerah Bone Bolango berkomitmen menuntaskan tindak lanjut LHP BPK secara cepat, transparan, dan dapat diverifikasi, sehingga tata kelola pemerintahan daerah semakin akuntabel dan terpercaya. (Tim Redaksi)