Bone Bolango, Berita – Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango belum lama ini diterpa isu yang menyebutkan bahwa pihak Dinkes memiliki tagihan hotel yang belum terbayarkan sebesar Rp275 Juta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango dr. Meyrin Kadir angkat bicara. Ia menjelaskan pada Dinas Kesehatan pernah membuat kegiatan dibeberapa hotel yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Dinas Kesehatan itu programnya paling banyak yang bersifat non fisik, jadi kegiatannya banyak dilakukan di hotel. Memang kami Dinas Kesehatan dengan beberapa pihak hotel sudah ada MoU yang salah satu isinya tentang ketentuan waktu pembayaran,”jelas dr. Meyrin saat diwawancarai via telepon, Sabtu (19/10/2024).
Lebih lanjut dr. Meyrin mengungkapkan kegiatan dibeberapa hotel tersebut anggarannya bersumber dari DAK non fisik yang pencairannya bertahap.
“Memang ada beberapa hotel yang kami belum bayarkan karena menunggu dana transferan dari pusat dan itu sudah tertuang di dalam MoU jadi semuanya sudah ada kesepakatan dengan pihak hotel termasuk hal hal yang terkait dengan kesepakatan kewajiban pembayaran kepada pihak hotel,”ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango Iwan Mustapa. Ia mengatakan kegiatan di Dinas Kesehatan yang menggunakan jasa hotel itu didanai oleh DAK non fisik yang saat ini menunggu penyaluran dari Kementerian Keuangan.
“Jadi kami sejak dua bulan lalu menunggu penyaluran DAK non fisik tersebut. Dinas Kesehatan belum bisa mengajukan SPM tagihan jika DAK non fisik tersebut belum masuk ke rekening kas daerah,”kata Iwan Mustapa.
Dirinya menegaskan, pada prinsipnya tagihan tersebut akan tetap dibayarkan sesuai dengan perjanjian kontrak antara Dinas Kesehatan dan pihak hotel.
Terkait kepastian penyaluran dana, ia membeberkan, prinsipnya akan tetap tersalur sebab sumber dana tersebut adalah DAK non fisik yang sudah ada penetapan anggaran oleh Kementerian Keuangan.
“Kita pemerintah daerah tinggal menyesuaikan dengan proses tahapan penyaluran yang sudah diatur oleh Kementerian Keuangan. Insya Allah pihak pelaksana kegiatan akan segera mengajukan tagihan pembayaran saat DAK non fisik tersebut sudah masuk ke kas daerah,”bebernya.
Iwan juga menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak DJPB Kementerian Keuangan terkait rekomendasi salur DAK non fisik.
“Alhamdulillah rekomendasi salur DAK non fisik Dinas Kesehatan tersebut sudah terbit kemarin sore, dan sesuai SOP, 5 sampai 7 hari kerja setelah rekom salur terbit, DJPb Kementerian Keuangan akan mentransfer ke rekening kas daerah,”pungkasnya. (Tim Redaksi)