Suwawa, Berita – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bone Bolango, Misnawaty Wantogia, menegaskan bahwa transparansi informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang dilaksanakan, di Ruang Restorasi Kantor Bupati, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, di tingkat daerah, juga telah ditetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango tentang PPID Pembantu sebagai pelaksana teknis keterbukaan informasi di setiap OPD.
“Transparansi informasi publik adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik melalui keterbukaan informasi,”ungkap Misnawaty.
Misnawaty menjabarkan manfaat keterbukaan informasi publik, baik bagi masyarakat maupun badan public diantaranya, untuk meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan, mengawasi kinerja pemerintah, dan mencegah terjadinya KKN. Sementara bagi badan publik, keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan publik, meminimalisasi konflik, dan memperkuat akuntabilitas.
