Suwawa, Berita – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 200/BKB-POL/13/228/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Malam Tahun Baru 2026. Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat menjelang pergantian tahun di Kabupaten Bone Bolango.
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pada malam Tahun Baru 2026, baik kegiatan keagamaan, kebudayaan, maupun hiburan, selama dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas pada malam Tahun Baru. Namun kami mengajak seluruh warga Bone Bolango untuk merayakannya secara sederhana, tertib, dan penuh tanggung jawab, dengan tetap menjaga keamanan dan ketenteraman lingkungan,”ujar Bupati Ismet Mile.
Bupati menambahkan setiap kegiatan yang dilaksanakan diharapkan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, tidak merusak fasilitas umum, serta tidak melanggar aturan yang berlaku. Dia juga mengingatkan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi daerah tetap kondusif.















