Kota Gorontalo, Berita – Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai terobosan baru yang progresif dan humanis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai membuka ruang pembinaan yang lebih bermakna bagi pelaku tindak pidana agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara lebih baik.
Hal itu disampaikan Bupati Ismet Mile usai menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).
Menurut Ismet Mile, kebijakan pidana kerja sosial menghadirkan pendekatan berbeda dalam sistem pemidanaan, dengan menempatkan aspek pembinaan dan pemulihan sosial sebagai tujuan utama. Ia menilai kehidupan di dalam lembaga pemasyarakatan memiliki dinamika yang berbeda dibandingkan dengan kehidupan di tengah masyarakat.
“Ini terobosan baru di bidang hukum. Sangat luar biasa, karena suasana kehidupan di dalam lembaga itu berbeda dengan kehidupan di luar. Melalui pidana kerja sosial, pelaku mendapatkan kesempatan pembelajaran yang lebih maksimal dan berharga,”ujar Ismet Mile.
Bupati menegaskan, pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menjalani proses pembinaan secara langsung di lingkungan sosial, sehingga mampu menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan nilai-nilai positif dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia juga menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif, yang tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pada upaya memperbaiki perilaku dan memulihkan hubungan sosial.
“Ini bagian dari pembinaan agar mereka bisa kembali kepada hal-hal yang baik dan siap menjalani kehidupan di luar dengan lebih bertanggung jawab,”tegasnya.
Ismet Mile berharap, implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan efektif melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku, masyarakat, serta sistem hukum secara keseluruhan.
“Jika dilaksanakan dengan baik, kebijakan ini tidak hanya memberi keadilan, tetapi juga menciptakan efek pembinaan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan,”pungkasnya. (Tim Redaksi)














