Suwawa, Berita – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergali maksimal mulai disisir Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo, dunia usaha, serta aparat penegak hukum, pemerintah daerah memperkuat langkah untuk menemukan sumber penerimaan baru sekaligus menutup celah pendapatan yang masih bocor.
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango, Abdul Halim Katilie, mengatakan optimalisasi PAD membutuhkan kerja bersama karena sejumlah sumber pendapatan memiliki keterkaitan kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Memang saat ini Pemerintah Bone Bolango itu melakukan kolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada, baik itu Pemerintah Provinsi Gorontalo, dunia usaha dan Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor Bone Bolango dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Abdul Halim saat diwawancarai usai menerima kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka Sosialisasi, Pendataan dan Verifikasi Potensi Pendapatan Daerah di Ruang Rapat Bupati, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, PAD tidak berdiri sendiri sebagai urusan pemerintah kabupaten. Ada sejumlah sektor yang melibatkan pembagian kewenangan dan penerimaan antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Pajak kendaraan bermotor, misalnya, dipungut pemerintah provinsi tetapi Bone Bolango turut mendapatkan bagian melalui bagi hasil.
Begitu pula sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang dikenal sebagai galian C. Meski menjadi salah satu kewenangan kabupaten, terdapat bagian penerimaan yang juga menjadi hak pemerintah provinsi.
Karena itu, kolaborasi menjadi penting untuk memastikan seluruh potensi tersebut dapat dikelola secara optimal.
“Kolaborasi ini sangat mutlak dibutuhkan untuk mensinergikan seluruh stakeholder untuk bagaimana caranya meningkatkan PAD di Bone Bolango,” ujarnya.
Abdul Halim mengatakan, pemerintah daerah kini tidak hanya melihat sumber pendapatan yang sudah berjalan, tetapi mulai membidik potensi baru yang selama ini belum tergarap maksimal. Di saat yang sama, celah kebocoran penerimaan juga menjadi sasaran untuk ditutup.
“Dengan kolaborasi ini kita melihat sumber pendapatan baru dan juga potensi yang bocor yang perlu kita tutup, kemudian kita optimalkan untuk bisa mendapatkan PAD,” jelasnya.
Untuk memperkuat langkah tersebut, BKPD mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango dalam pembentukan Satgas PAD. Tim ini akan bergerak menyisir potensi pendapatan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban pajak maupun retribusi daerah.
Satgas PAD juga diarahkan tidak hanya bekerja pada sisi penagihan. Edukasi menjadi bagian penting agar masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban sekaligus memiliki kepatuhan yang lebih baik dalam membayar pajak dan retribusi.
Sejumlah potensi telah mulai dipetakan. Abdul Halim menyebut kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih menjadi salah satu perhatian. Begitu pula retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Untuk sementara kita belum ada data konkret, tetapi kami sudah memetakan potensi itu. Misalnya di wilayah pajak banyak masyarakat yang belum taat pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” katanya.
Potensi-potensi tersebut selanjutnya akan disisir Satgas PAD untuk mengetahui sumber penerimaan yang belum tertagih, belum terdata atau belum berjalan optimal. Langkah ini diharapkan mampu mengubah potensi yang selama ini belum menghasilkan menjadi penerimaan nyata bagi daerah.
Di sisi lain, BKPD juga mendorong percepatan digitalisasi pembayaran pajak di kalangan pelaku usaha. Digitalisasi diharapkan membuat pembayaran lebih mudah, sekaligus memperkuat pencatatan dan pengawasan penerimaan daerah. (Tim Redaksi)














