Suwawa, Berita – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bone Bolango mulai diarahkan lebih tegas. Bukan hanya soal larangan merokok di ruang publik, tetapi juga bagaimana pemerintah membangun pengawasan, memperkuat kelembagaan hingga menyiapkan pola reward dan punishment bagi aparatur yang menjadi bagian dari penerapannya.
Sekretaris Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu catatan penting dan evaluasi diperlukan agar regulasi yang telah dimiliki daerah tidak berhenti sebagai aturan, tetapi benar-benar terlihat dalam perilaku pemerintah maupun masyarakat.
“Yang menjadi catatan kita, pertama terkait kelembagaan, kemudian reward dan punishment. Bagaimana implementasinya mulai dari jajaran pemerintah daerah,” ujar Iwan Mustapa usai mengikuti Rapat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Kamis (17/9/2026)
Menurutnya, pemerintah daerah perlu lebih dulu menjadi contoh sebelum penerapan KTR diperkuat di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ASN akan menjadi bagian dari pembenahan implementasi tersebut.
Iwan menilai, pengawasan juga membutuhkan kelembagaan yang lebih kuat. Satgas atau bentuk kelembagaan lain perlu memiliki peran jelas dalam mengawasi pelaksanaan regulasi KTR, sekaligus memastikan aturan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan.
“Jadi satgas, atau dalam bentuk apa pun, yang akan melakukan pengawasan penerapan regulasi atau perda yang sudah kita miliki,” katanya.
Evaluasi tidak berhenti pada pengawasan. Pemerintah juga membuka ruang untuk melihat pola penghargaan dan sanksi sebagai instrumen agar penerapan KTR memiliki daya dorong yang lebih kuat.
Bahkan, menurut Iwan, implementasi KTR di lingkungan pemerintah daerah dapat dipetakan berdasarkan OPD. Persentase kepatuhan setiap perangkat daerah bisa menjadi bahan evaluasi, termasuk kemungkinan menjadikannya salah satu pertimbangan dalam pemberian penghargaan.
Di sisi lain, pemerintah tetap menempatkan penghormatan terhadap perokok dalam koridor aturan. Untuk tempat kerja, ruang khusus merokok masih dimungkinkan, tetapi harus ditempatkan di area tertentu yang berada di luar ruang utama dan tidak mengganggu lingkungan kerja.
“Di tempat kerja memang kita mewajibkan pimpinan OPD menyiapkan ruang khusus untuk merokok. Biasanya di area luar, yang tidak punya keterkaitan dengan dalam kantor,” jelasnya.
Namun, aturan tersebut berbeda untuk fasilitas yang memang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok secara penuh. Tempat pendidikan, sarana ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, transportasi dan ruang publik lainnya tidak menjadi ruang untuk aktivitas merokok.
Bone Bolango sendiri telah memiliki landasan hukum penerapan KTR. Iwan menyebut daerah ini termasuk daerah di Provinsi Gorontalo yang telah menerapkan regulasi kawasan tanpa rokok dan memiliki perda sebagai dasar pelaksanaannya.
Bagi Iwan, evaluasi tersebut penting karena Bone Bolango tidak ingin KTR hanya menjadi slogan. Regulasi yang sudah ada harus diterjemahkan menjadi sistem pengawasan, pembinaan dan perubahan perilaku yang konsisten.
“Pada prinsipnya, yang paling penting itu komitmen bersama. Pimpinan OPD juga tetap menyiapkan ruang bagi para perokok di tempat-tempat tertentu, tetapi semuanya dalam aturan,” katanya.
Ia menegaskan, penerapan KTR akan terus menjadi bagian dari identitas Bone Bolango sebagai daerah yang mengedepankan konservasi dan ruang hidup yang sehat. (Tim Redaksi)














