Suwawa, Berita – Setelah berulang kali menghadapi perubahan target, produksi PT Gorontalo Minerals (GM) kini kembali diarahkan pada satu titik yang diharapkan menjadi kepastian pada kuartal II 2027.
Sekretaris Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa menegaskan, pemerintah daerah masih memegang komitmen bahwa PT GM akan memasuki tahap produksi pada kuartal II 2027. Target tersebut diharapkan tidak kembali bergeser dan menjadi titik akhir dari rangkaian penundaan yang terjadi sebelumnya.
Hal itu disampaikan Iwan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bone Bolango, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Satgas Pemuda Peduli dan Pengawal Tambang serta PT Gorontalo Minerals di Ruang Rapat DPRD Bone Bolango, Rabu (16/9/2026).
Bagi pemerintah daerah, kepastian produksi bukan hanya soal kapan perusahaan mulai beroperasi. Ada pekerjaan lain yang harus berjalan beriringan, terutama penyelesaian persoalan sosial yang selama ini muncul di sekitar aktivitas pertambangan.
Iwan menegaskan, konflik antara perusahaan dan penambang lokal harus mendapatkan solusi sebelum produksi berjalan. Penyelesaiannya tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan perusahaan, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas penambangan.
“Konflik-konflik sosial ini bisa teratasi, ada solusi yang bisa diterima. Bukan hanya kepentingan GM, tapi teman-teman penambang yang sementara melakukan aktivitas di sana juga mereka bisa beroleh solusi yang lebih pasti,” ujar Iwan.
Menurutnya, pemerintah provinsi maupun kabupaten tetap membuka ruang dukungan terhadap investasi PT GM. Namun, dukungan tersebut harus berjalan bersama dengan penyelesaian persoalan sosial di lapangan.
Selain konflik, pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada manfaat ekonomi yang langsung dirasakan masyarakat Bone Bolango.
Iwan meminta penyerapan tenaga kerja lokal tidak berhenti pada posisi unskilled labor atau pekerjaan dasar. Masyarakat lokal juga harus memiliki ruang untuk masuk ke posisi yang membutuhkan keahlian dan kompetensi lebih tinggi.
Pesan yang sama berlaku bagi pelaku usaha lokal. Pemerintah mendorong agar supplier daerah tidak hanya menjadi penonton, tetapi memperoleh peluang masuk dalam rantai usaha PT GM sesuai kebutuhan dan ketentuan perusahaan.
Sementara itu, Asisten III Setda Bone Bolango yang juga Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ichsan Budiman Wantogia, menambahkan bahwa yang dibutuhkan daerah bukan hanya kepastian investasi, tetapi juga kepastian penyelesaian konflik.
Investasi PT GM dinilai memiliki kaitan dengan potensi pertumbuhan ekonomi, share profit, pendapatan asli daerah (PAD), hingga manfaat ekonomi lainnya. Karena itu, keberadaan investasi diharapkan benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat.
Ichsan mengingatkan, investasi tidak semestinya berjalan bersamaan dengan konflik sosial yang belum terselesaikan. PT GM dinilai perlu melakukan pemetaan potensi konflik sebelum memasuki tahap operasi sehingga persoalan yang muncul dapat diantisipasi lebih awal.
“Jangan sampai investasi berjalan, tetapi konflik juga berjalan,” tekannya.
Pemerintah bahkan mendorong pola collaborative governance yang mempertemukan perusahaan, pemerintah dan masyarakat dalam satu mekanisme penyelesaian persoalan. Langkah ini dinilai penting mengingat terdapat ribuan masyarakat yang disebut menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut.
Ichsan juga mempertanyakan keterbukaan informasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan, termasuk kapan dokumen tersebut akan disampaikan atau dipaparkan.
Menurutnya, informasi RKAB yang relevan perlu diketahui pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mendukung sinkronisasi, pengawasan, serta koordinasi menjelang operasional perusahaan.
Sorotan lainnya menyentuh rencana pengolahan hasil tambang. Pemerintah daerah ingin mengetahui sejauh mana hasil produksi dapat memberikan nilai tambah bagi daerah, termasuk kemungkinan pengolahan lebih lanjut di wilayah lokal.
Mekanisme pengangkutan hasil produksi serta pengelolaan hasil tambang juga dinilai perlu dijelaskan secara terang sesuai kontrak karya dan ketentuan regulasi yang berlaku. (Tim Redaksi)













