Pohuwato, Berita – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bone Bolango siap memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Dinas Kominfo Bone Bolango, Eriana Pajria Ningsih, mengatakan keterbukaan informasi tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai urusan administrasi. Menurutnya, pelayanan informasi berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Prinsipnya sederhana hak masyarakat untuk tahu itu dijamin undang-undang. Kalau PPID kita lambat, tidak tuntas, atau asal menolak tanpa dasar hukum, yang rugi bukan hanya pemohon informasi, tapi juga citra pemerintah daerah,” tegas Eriana usai mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo di Oma Caffe, Pohuwato, Rabu (19/8/2026).
Eriana menyoroti batas waktu pelayanan informasi yang wajib dipahami setiap PPID. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, permohonan informasi harus diproses melalui tahapan permohonan, registrasi, verifikasi, pemberitahuan, penyerahan hingga dokumentasi.
Pemberitahuan tertulis kepada pemohon diberikan paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja berikutnya sesuai ketentuan.
“Sepuluh hari kerja itu bukan angka kosong. Itu adalah ukuran kualitas pelayanan kita ke masyarakat,” kata Eriana.
Ia meminta setiap permohonan yang masuk segera dicatat dan diberikan nomor registrasi. Jika terdapat kekurangan dalam permohonan, PPID diminta memberikan arahan kepada pemohon, bukan membiarkannya tanpa kepastian.
“Begitu permohonan masuk, catat tanggalnya, beri nomor registrasi, dan jangan pernah didiamkan hanya karena berkasnya belum sempurna. PPID wajib mengarahkan, bukan menolak diam-diam,” ujarnya.
Persoalan dapat berlanjut apabila pemohon merasa tidak puas dengan pelayanan atau keputusan PPID. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Jika belum terselesaikan, sengketa dapat dibawa ke Komisi Informasi melalui tahapan pemeriksaan awal, mediasi hingga ajudikasi nonlitigasi.
“Sengketa informasi itu sebenarnya bisa dicegah sejak di meja PPID. Selama kita bekerja tertib, berbasis dokumen, dan komunikatif, banyak persoalan selesai di tahap keberatan, tidak perlu sampai ke Komisi Informasi,” katanya.
Karena itu, setiap proses pelayanan harus memiliki dokumentasi yang jelas. Mulai dari formulir permohonan, bukti registrasi, surat pemberitahuan hingga dokumen uji konsekuensi apabila informasi yang dimohonkan masuk kategori informasi yang dikecualikan.
“Setiap PPID wajib punya jejak yang rapi. Ini bukan cuma soal patuh administrasi, tapi soal siap kapan saja diuji, termasuk kalau harus bicara di depan Komisi Informasi,” tambahnya.
Di sisi lain, penguatan kelembagaan PPID juga menjadi perhatian. PPID tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan koordinasi dengan unit teknis yang menguasai informasi serta dukungan Atasan PPID dalam mengambil keputusan.
“PPID tidak bisa berdiri sendiri. Ia butuh dukungan penuh dari unit teknis yang menguasai data, dan keputusan tegas dari Atasan PPID. Kalau strukturnya jalan, pelayanan informasi publik di Bone Bolango pasti lebih cepat dan lebih akuntabel,” ujar Eriana.
Dengan koordinasi yang solid, permohonan informasi diharapkan tidak lagi terhambat hanya karena persoalan internal antarunit. Dinas Kominfo Bone Bolango mendorong seluruh PPID OPD memegang lima prinsip dalam pelayanan informasi publik, yakni profesional dalam melayani, disiplin terhadap tenggat waktu, bekerja berdasarkan aturan, tertib mendokumentasikan setiap proses, serta mencegah sengketa sejak awal.
Eriana berharap PPID tidak berhenti sebagai struktur administratif, tetapi benar-benar menjadi garda depan keterbukaan informasi pemerintah daerah.
“Kami ingin PPID di Bone Bolango bukan sekadar menjalankan kewajiban, tapi benar-benar menjadi garda depan keterbukaan informasi. Karena pada akhirnya, kepercayaan publik itu dibangun dari hal-hal kecil: kecepatan merespons, ketepatan menjawab, dan keberanian untuk transparan,” pungkasnya. (Tim Redaksi)














