Kota Gorontalo, Berita – Kejaksaan Negeri Bone Bolango menegaskan kesiapan mengawal penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan produktif bagi masyarakat. Kebijakan baru ini dinilai tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi lingkungan sosial.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, usai menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).
Feddy menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan kebijakan baru yang secara resmi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebagai salah satu pidana pokok. Oleh karena itu, implementasinya membutuhkan peran aktif pemerintah daerah agar dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Pidana kerja sosial ini hal yang baru dalam KUHP nasional. Keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana pemerintah daerah bersama kejaksaan merumuskan bentuk pelaksanaannya agar benar-benar berdaya guna,”jelas Feddy.
Menurutnya, pendekatan pidana kerja sosial tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku tindak pidana, melainkan mendorong proses pembinaan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Pelaku tidak hanya menjalani sanksi, tetapi juga dilibatkan dalam aktivitas sosial yang bermanfaat bagi lingkungan.
“Tujuan utamanya bukan hanya memberi sanksi, tetapi bagaimana sanksi itu menghadirkan manfaat. Ada efek jera, tetapi juga ada kontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan,”ujarnya.
Feddy mengungkapkan, pidana kerja sosial akan diterapkan pada jenis tindak pidana tertentu, terutama perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan bukan termasuk kategori tindak pidana berat. Skema ini diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Bone Bolango bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD), agar masyarakat memahami perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan nasional.
“Nanti akan ada sosialisasi dan FGD. Masyarakat perlu tahu bahwa sekarang tidak selalu pelanggaran hukum berujung penjara. Ada pidana kerja sosial yang justru lebih bermanfaat dan konstruktif,”katanya.
Dirinya berharap penerapan pidana kerja sosial di Bone Bolango dapat menjadi model pembinaan yang adil, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional. (Tim Redaksi)













