Suwawa, Berita – Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menegaskan pentingnya penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai fondasi kuat bagi stabilitas pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Bupati Ismet Mile, penyusunan berbagai regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta arah pembangunan yang lebih kokoh bagi masyarakat.
“Tadi telah disampaikan apa yang akan dan telah kita laksanakan. Ini penting sekali untuk masyarakat. Ranperda ini akan dibahas, dan ini merupakan prestasi luar biasa karena dalam menyusunnya diperlukan pendekatan yang luar biasa dengan berbagai pihak,”ujar Bupati Ismet Mile didampingi Sekda Iwan Mustapa saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone Bolango dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Bone Bolango, Jumat (28/11/2025)
Pada kesempatan tersebut, DPRD Bone Bolango menetapkan sejumlah Ranperda strategis dalam Propemperda 2026. Rancangan tersebut mencakup berbagai sektor penting, mulai dari tata kelola pemerintahan, pembangunan desa, perlindungan sosial, hingga penguatan ekonomi masyarakat. Adapun Ranperda yang masuk dalam daftar pembentukan peraturan daerah tahun 2026 meliputi:
- Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bone Bolango Tahun 2025
- Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026
- Ranperda APBD Tahun 2026
- Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Ranperda Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Ranperda Pengelolaan Desa Wisata
- Ranperda Garis Sempadan Sungai, Sumber Daya Air, Pengamanan Pantai, dan Sistem Irigasi
- Ranperda Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
- Ranperda Minuman Beralkohol
- Ranperda Perangkat Desa
- Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Ranperda Batas Wilayah Desa
- Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Ranperda Pengendalian Penyampaian Pendapat di Muka Umum
- Ranperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
- Ranperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Ranperda Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
- Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bupati Ismet Mile menekankan bahwa keseluruhan Ranperda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai peta jalan pembangunan yang melibatkan banyak sektor. Ia pun berharap seluruh rancangan peraturan daerah dapat segera dibahas, disempurnakan, dan diimplementasikan sebagai landasan kerja eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan stabilitas daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“Semoga regulasi-regulasi ini dapat menjadi landasan pijak eksekutif dan legislatif guna terciptanya stabilitas daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya. (Nurma/Novi/Magang/Tim Redaksi)














