Bone Bolango, Berita – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bone Bolango kembali melakukan langkah penertiban aset daerah,Rabu (26/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Santo Musa mengungkapkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bone Bolango melaksanakan penarikan satu unit kendaraan dinas roda empat merek Mitsubishi L300 yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Santo Musa menjelaskan bahwa penarikan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 900/BKPD-BB/1160/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang diberikan oleh BKPD Bone Bolango kepada Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
“Kuasa ini diberikan dalam rangka penegakan tertib administrasi dan perlindungan aset milik pemerintah daerah. Kewenangan Kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Pada Pasal 24, diatur bahwa Kejaksaan memiliki tugas dalam penegakan hukum, bantuan hukum, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara di bidang perdata dan tata usaha negara,”jelasnya.
Selain itu, dia juga membeberkan dasar penertiban aset daerah juga berlandaskan pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
“Penarikan aset ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk memastikan bahwa barang milik daerah dikelola sebagaimana mestinya. Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi kerugian negara,”bebernya.
Dirinya menyebut, kegiatan penertiban aset ini akan terus dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya pembenahan dan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bone Bolango. (Tim Redaksi)













