Suwawa, Berita – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H tahun 2025.
Surat edaran dengan Nomor 800/SETDA.BB/06/107/II/2025 itu, ditandatangani Pj. Sekda Bone Bolango, Amir Hamzah Hadju atas nama Bupati Bone Bolango. Surat tersebut dikeluarkan tertanggal 28 Februari 2025 dan ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Dinas, Badan, dan Bagian Setda, Camat, dan Kepala Desa/Lurah.
