Bone Bolango, Berita – Dinas Kominfo Kabupaten Bone Bolango memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi keterbukaan informasi publik.
Kepala Dinas Kominfo Bone Bolango, Misnawaty Wantogia menjelaskan sebagai penanggung jawab utama PPID, pihaknya memiliki beberapa strategi dan kebijakan yang sudah dilakukan diantaranya, menerbitkan SK Bupati Bone Bolango tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Selain itu, membuat dan melaksanakan SOP tentang layanan keterbukaan informasi publik, bersinergi bersama OPD sebagai PPID Pelaksana dengan memberi pelatihan untuk peningkatan kapasitas mereka mengelola informasi publik.
“Kami juga melakukan pelatihan dan pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) tingkat Kecamatan dan Desa, pembinaan dan pelatihan Wali Data OPD untuk memberikan data-data kinerja OPD, serta melakukan kerjasama dengan media massa untuk penyebarluasan informasi tentang keterbukaan informasi serta optimasilasi penggunaan media sosial untuk informasi publik,”jelas Kadis Misnawaty Wantogia pada kegiatan Asistensi dan Pendampingan Proyeksi Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 oleh Komisi Informasi Daerah di Ruang Rapat Bupati Bone Bolango, Rabu (18/12/2024).
Dirinya pun berharap lewat asistensi dan pendampingan proyeksi monev keterbukaan informasi publik tahun 2025 dapat memberikan pembinaan dan pedoman yang baik untuk kerja yang lebih optimal dalam pengelolaan kualitas informasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel .
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfotik Provinsi Goronyalo, Zakiya Moh. Baserewan menguraikan hal mendasar yang harus dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten/Kota dalam mendorong keterbukaan informasi publik ialah, menyiapkan regulasi, melakukan bimbingan teknis kepada PPID, dan pembenahan infrastruktur dasar.
“Dinas Kominfo di Kabupaten/Kota berperan sentral untuk keterbukaan informasi publik di wilayah masing – masing hingga tingkat kecamatan dan desa. Dinas Kominfo mengorganisir pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan publikasi dokumen atau informasi dari OPD hingga permintaan pelayanan informasi dilakukan dengan dua cara secara online melalui web/aplikasi e-ppid dan langsung dengan datang langsung ke OPD masing – masing,”tandasnya. (Tim Redaksi)