Gorontalo, Berita – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bone Bolango dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo telah menyepakati untuk memberikan perlindungan kepada 813 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini diungkapkan Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Setda Kabupaten Bone Bolango, Marni Nisabu saat diwawancarai usai mengikuti webinar dalam rangka sosialisasi program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bone Bolango, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Selasa (23/7/2024).
Marni mengatakan selama ini yang dilindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan baru PNS-nya, tetapi PPPK-nya belum.”Alhamdulillah di Bone Bolango ada 813 PPPK, itu mulai 1 Agustus 2024 akan kita lindungi melalui Korpri. Mereka akan didaftarkan secara kolektif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”kata Marni Nisabu yang turut didampingi Plt. Ketua Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango, Muhamad Yamin Abbas.

Marni Nisabu yang juga Wakil Ketua III Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango ini, menambahkan nantinya mereka para PPPK ini akan mendapatkan perlindungan wajib dari Korpri untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun ada inovasi dari Korpri Bone Bolango, yakni mendorong para PPPK ini, selain mendapatkan perlindungan wajib dari Korpri untuk JKK dan JKM-nya, maka mereka diharapkan bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).
”Program JHT ini kenapa menjadi satu prioritas, karena PPPK ini tidak mendapatkan pensiun. Jadi melalui tabungan hari tua atau JHT, mereka para PPPK ini akan menabung setiap bulan tentu dengan kesepakatan besaran iuran yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena yang namanya tabungan, berarti semua yang ditabung itu akan dikembalikan plus pengembangannya,”terang Marni Nisabu yang turut didampingi Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango, Lukman A. Daud.
Lebih lanjut, Marni mengungkapkan nantinya mulai tanggal 1 Agustus 2024 para PPPK ini secara resmi dan kolektif akan menjadi anggota Korpri Bone Bolango. Dengan demikian, mereka berkewajiban membayar iuran Korpri setiap bulannya sebesar Rp40.000. Dari besaran iuran Korpri tersebut, itu disisikan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan bergabungnya 813 PPPK Bone Bolango menjadi anggota Korpri, tentu mereka akan dilindungi apabila terjadi risiko kecelakaan kerja pada saat mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan Korpri.
Kemudian mereka juga selain mendapatkan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, juga akan mendapat jaminan kematian dari Korpri jika mengalami risiko kematian sama dengan PNS, yakni sebesar Rp5 juta.
“Jadi ini semua merupakan inovasi Korpri Bone Bolango di bawah komando Plt. Ketua Korpri Bone Bolango bapak Muhamad Yamin Abbas dan ini juga adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melindungi ASN, dalam hal ini PNS dan PPPK yang ada di Kabupaten Bone Bolango supaya mereka lebih sejahtera,”terang Marni Nisabu.
