Gorontalo, Berita – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bone Bolango dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo telah menyepakati untuk memberikan perlindungan kepada 813 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini diungkapkan Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Setda Kabupaten Bone Bolango, Marni Nisabu saat diwawancarai usai mengikuti webinar dalam rangka sosialisasi program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bone Bolango, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Selasa (23/7/2024).
Marni mengatakan selama ini yang dilindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan baru PNS-nya, tetapi PPPK-nya belum.”Alhamdulillah di Bone Bolango ada 813 PPPK, itu mulai 1 Agustus 2024 akan kita lindungi melalui Korpri. Mereka akan didaftarkan secara kolektif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”kata Marni Nisabu yang turut didampingi Plt. Ketua Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango, Muhamad Yamin Abbas.
Marni Nisabu yang juga Wakil Ketua III Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango ini, menambahkan nantinya mereka para PPPK ini akan mendapatkan perlindungan wajib dari Korpri untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun ada inovasi dari Korpri Bone Bolango, yakni mendorong para PPPK ini, selain mendapatkan perlindungan wajib dari Korpri untuk JKK dan JKM-nya, maka mereka diharapkan bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).
”Program JHT ini kenapa menjadi satu prioritas, karena PPPK ini tidak mendapatkan pensiun. Jadi melalui tabungan hari tua atau JHT, mereka para PPPK ini akan menabung setiap bulan tentu dengan kesepakatan besaran iuran yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena yang namanya tabungan, berarti semua yang ditabung itu akan dikembalikan plus pengembangannya,”terang Marni Nisabu yang turut didampingi Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango, Lukman A. Daud.
Lebih lanjut, Marni mengungkapkan nantinya mulai tanggal 1 Agustus 2024 para PPPK ini secara resmi dan kolektif akan menjadi anggota Korpri Bone Bolango. Dengan demikian, mereka berkewajiban membayar iuran Korpri setiap bulannya sebesar Rp40.000. Dari besaran iuran Korpri tersebut, itu disisikan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan bergabungnya 813 PPPK Bone Bolango menjadi anggota Korpri, tentu mereka akan dilindungi apabila terjadi risiko kecelakaan kerja pada saat mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan Korpri.
Kemudian mereka juga selain mendapatkan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, juga akan mendapat jaminan kematian dari Korpri jika mengalami risiko kematian sama dengan PNS, yakni sebesar Rp5 juta.
“Jadi ini semua merupakan inovasi Korpri Bone Bolango di bawah komando Plt. Ketua Korpri Bone Bolango bapak Muhamad Yamin Abbas dan ini juga adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melindungi ASN, dalam hal ini PNS dan PPPK yang ada di Kabupaten Bone Bolango supaya mereka lebih sejahtera,”terang Marni Nisabu.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia mengaku bangga dan salut dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, bagaimana berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kepada pekerja rentan dan pekerja mandiri yang lain, tetapi juga kepada pekerja terdekat dengan mereka sendiri dalam hal ini PPPK.
Seperti kita ketahui bahwa teman-teman PPPK ini adalah mereka yang nantinya akan bersinergi dengan para PNS dalam mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, yang berkinerja baik, sehingga tentunya memastikan kesejahteraan mereka para PPPK ini merupakan hal yang sangat penting.
Apalagi bentuk komitmen Pemkab Bone Bolango melalui melalui wadah Korpri, bagaimana memastikan pekerja PPPK ini, bukan hanya terlindungi selama mereka bekerja, tetapi bagaimana juga setelah mereka bekerja atau selesai kontrak. Olehnya itu, dengan program inovasi Korpri Bone Bolango mendorong para PPPK ini bisa mengikuti juga program perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT).
”Kita berharap lewat program JHT ini, setelah PPPK ini selesai kontrak atau mereka tidak bekerja lagi, mereka bisa melanjutkan kembali kehidupannya dengan bekal tabungan yang mereka kumpulkan saat mereka aktif sebagai anggota PPPK,”terang Widhi.
Oleh karena itu, atas nama BPJS Ketenagakerjaan, ia memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dewan Pengurus Korpri yang sudah bersama-sama memastikan seluruh masyarakat, termasuk PPPK Bone Bolango sejahtera dengan mengikuti perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk perlindungan PPPK sendiri melalui wadah Korpri, kata Widhi, di Provinsi Gorontalo baru Korpri Bone Bolango yang sudah melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.“Kalau perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS lewat wadah Korpri, itu sudah hampir semua daerah sudah, tapi untuk PPPK-nya mungkin baru Korpri Bone Bolango,”kata Widhi Astri Aprillia Nia.
Ia pun berharap setelah PPPK ini dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, tentunya banyak bersyukur karena tidak semua pekerja yang di PPPK diberikan perlindungan seperti ini melalui Korpri.
”Saya harap dengan perlindungan ini bisa meningkatkan kinerja, memastikan pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango berjalan dengan baik dan tentunya berharap kesejahteraannya semakin meningkat,”pungkas Widhi. (Tim Redaksi)