Bone Pesisir, Berita – Prestasi gemilang diraih oleh Alfrits Ana, selaku Kepala Desa (Kades) dari wilayah Bone Pesisir, yakni Desa Muara Bone, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.
Ia satu-satunya Kepala Desa dari enam utusan Kepala Desa/Kelurahan yang mewakili Provinsi Gorontalo yang berhasil meraih terbaik kelima tingkat nasional dalam ajang Paralegal Justice Award 2024, untuk kategori Non Litigatian Peacemaker (NLP), pada malam Anugerah Paralegal Justice Award 2024 ini sukses dilaksanakan, di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Pada kegiatan Paralegal Justice Award 2024 ini peserta dibagi dalam tiga kategori, yaitu Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita dan Paralegal Justice Award.
Dalam penganugerahan ini, sebanyak 300 Kepala Desa/Lurah menjadi peserta setelah melalui seleksi 1.067 pendaftar dari 34 Provinsi di Indonesia, untuk provinsi Gorontalo sendiri mengirimkan 6 wakil Kepala Desa/Kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar didampingi Kabid Hukum Sutrisno S. Ade pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa ajang ini bukan merupakan perlombaan menang atau kalah, melainkan wadah dalam memotivasi kepala desa/lurah dalam memberikan pelayanan hukum non litigasi sebagai implementasi hadirnya negara ditengah masyarakat.
Olehnya itu, ia berharap kedepan semakin banyak Kepala Desa/Lurah di Provinsi Gorontalo yang diutus mengikuti kegiatan ini. Tentu melalui tahapan seleksi dan syarat yang ditentukan oleh panitia pusat.
“Dengan semakin banyaknya para Kepala Desa/Lurah yang menjadi paralegal, ini diharapkan semakin sedikit perkara/permasalahan hukum yang masuk ke pengadilan,”harap Pagar Butar Butar.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI yang diwakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Widodo Ekatjahjana menyebutkan Paralegal Justice Award merupakan bagian dari langkah implementatif access to justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Selain itu, tertuang dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Oleh karena itu, Widodo menyampaikan melalui kegiatan Paralegal Justice Award diberikan penganugerahan bagi Kepala Desa/Lurah yang telah berhasil membuat keadaan desanya tertib hukum, aman, dan masyarakatnya sadar akan hukum melalui perannya sebagai “hakim perdamaian” ini.
“Sebagai paralegal, para Kepala Desa/Lurah dibekali dengan regulasi antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum,”terang Widodo. (Tim Redaksi)
Sumber : https://gorontalo.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/daftarberita/6335-paralegal-justice-award-2024-wakil-gorontalo-berhasil-raih-kategori-non-litigation-peacemaker?