Bonepantai, Berita – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Abdullah menegaskan bahwa itsbat nikah sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan yang sudah hidup bersama dan sudah menikah secara sah, tetapi belum memiliki buku nikah maupun akta nikah.
Penegasan ini disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Abdullah, saat menghadiri dan memberikan sambutan pada sidang istbat nikah terpadu Kabupaten Bone Bolango tahun 2023, di KUA Kecamatan Bonepantai, Rabu (20/12/2023).
“Jadi itsbat ini sangat penting bagi pasangan yang sudah hidup bersama dan sudah nikah secara sah, tetapi dia belum punya buku nikah, akta nikah. Ini untuk memberikan perlindungan dan hukum kepada bapak dan ibu yang merupakan pasangan yang sah,”ujar Abdullah di hadapan puluhan pasangan yang mengikuti sidang itsbat nikah terpadu tersebut.
Menurutnya, buku nikah maupun akta nikah itu sangat penting untuk dimiliki dan pegangi sebagai dokumen pribadi sebagai perlindungan hukum terhadap keluarga.
”Dengan adanya akta nikah, maka rumah tangga terlindungi oleh negara. Kalau tidak ada buktinya bagaimana dinyatakan sebagai suami isteri yang sah. Kemudian anak-anaknya juga demikian, anak-anaknya juga dilahirkan dari perkawinan yang mana, karena perkawinan sendiri tidak ada buku nikah,”ujar Abdullah.
Olehnya itu, bagi yang tidak mempunyai buku nikah dan dilakukan sidang itsbat nikah saat ini, adalah terobosan yang diberikan oleh Undang-Undang Peraturan Pemerintah kompilasi hukum Islam agar pasangan secara sah tapi belum memiliki buku nikah, itu datang ke Pengadilan Agama dan mengajukan permohonan itsbat nikah.
“Artinya nikah yang bapak dan ibu sudah laksanakan itu, ditetapkan sahnya. Pengadilan Agama sudah mengabulkan permohonan bapak dan ibu mendapatkan penetapan sahnya pernikahan tersebut. Kemudian KUA berdasarkan penetapan Pengadilan Agama akan mengeluarkan buku nikah,”urai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Abdullah.
Selain itu, berdasarkan penetapan itu juga dari Dinas Dukcapil bisa mengeluarkan perubahan Kartu Keluarga dan apabila sudah punya anak juga dapat mengeluarkan akta kelahiran.”Dengan demikian semua bapak dan ibu, serta anak keturunan dapat perlindungan hukum oleh negara dan mendapatkan kepastian hukum,”terang Abdullah.
Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Plt. Bupati Merlan S. Uloli atas dukungan pelaksanaan itsbat nikah ini. Termasuk juga kepada Kakan Kemenag Bone Bolango yang telah memberikan arahan, dan Ketua Baznas Bone Bolango atas dorongan maupun dana untuk sidang itsbat ini.
“Kehadiran ibu Bupati, Kakan Kemenag, Ketua Baznas di sini memberikan semangat teman-teman kami di PA Suwawa. Mudah-mudahan ini bisa membantu sudara-sudara kita di dalam menyelesaikan administrasi kependudukannya. Kami sungguh bangga bisa menyaksikan secara dekat masyarakat yang dibantu oleh PA Suwawa bersama dengan instansi yang terkait di daerah ini. Itu artinya kita bisa berbuat baik kepada sesama,”tutup Abdullah. (Tim Redaksi/AKP)